Perbedaan Haji dan Umroh
Sebelum membahas hal itu kita akan membahas definisi keduanya terlebih dahulu. Mengutip buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umroh oleh Agus Arifin, haji secara bahasa adalah الْقَصْدُ yang artinya adalah sengaja. Menurut istilah, haji berarti niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus, atau juga diartikan dengan menyengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah dalam waktu, syarat, dan cara tertentu. Adapun umrah, dalam buku Inti Fiqih Haji dan Umrah yang merupakan terjemah dari Kitab Al-Manasik al-Shughra li Qashid Umm al-Qura karya Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari. secara bahasa adalah زِياَرَةُ atau Ziarah, dan menurut istilah adalah menziarahi Ka’bah untuk melakukan amalan-amalan. وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…” Serta dalam firman Allah surah Al-Baqarah ayat 158: اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَل...